Pernikahan yang Sah Menurut Islam, Ini Hukum, Rukun dan Syaratnya

Chalimatu Sadiyah Aljauza
pernikahan yang sah menurut Islam (Freepik)

  • 4.Wali calon pengantin perempuan
    Syarat untuk menjadi wali dari calon pengantin perempuan adalah :
    >Muslim
    >Berakal
    >Tidak fasik
    >Laki-laki
    >Memiliki hak untuk menjadi wali
  • 5.Dua orang saksi, dengan syarat sebagai berikut :
    >Muslim
    >Baligh
    >Berakal
    >Merdeka
    >Laki-laki
    >Adil
    >Pendengaran dan penglihatan sempurna
    >Memahami bahasa yang diucapkan dalam ijab qabul
    >Tidak sedang menjalankan ihram haji atau umrah

Itulah hukum, syarat dan rukun yang menentukan pernikahan yang sah menurut Islam.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
13 jam lalu

Berkas Pernikahan Virgoun dan Lindi Fitriyana Sudah Lengkap, Ketua KUA: Tinggal Akad!

Seleb
13 jam lalu

Mengejutkan! Pernikahan Virgoun dengan Lindi Fitriyana 26 Februari 2026 Super Private

Seleb
14 jam lalu

Virgoun Buka Suara usai Undangan Pernikahan Bocor ke Publik

Nasional
12 hari lalu

Takut Ketipu Nikah dengan Suami Orang? Cek Dulu di SIDUDA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal