Pernikahan yang Sah Menurut Islam, Ini Hukum, Rukun dan Syaratnya

Chalimatu Sadiyah Aljauza
pernikahan yang sah menurut Islam (Freepik)

  • 4.Wali calon pengantin perempuan
    Syarat untuk menjadi wali dari calon pengantin perempuan adalah :
    >Muslim
    >Berakal
    >Tidak fasik
    >Laki-laki
    >Memiliki hak untuk menjadi wali
  • 5.Dua orang saksi, dengan syarat sebagai berikut :
    >Muslim
    >Baligh
    >Berakal
    >Merdeka
    >Laki-laki
    >Adil
    >Pendengaran dan penglihatan sempurna
    >Memahami bahasa yang diucapkan dalam ijab qabul
    >Tidak sedang menjalankan ihram haji atau umrah

Itulah hukum, syarat dan rukun yang menentukan pernikahan yang sah menurut Islam.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
15 hari lalu

Lika-liku Rumah Tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Menikah dan Sidang Cerai Perdana di Bulan Agustus

Nasional
28 hari lalu

Viral Musik di Acara Pernikahan Kena Royalti 2%, Ini Faktanya!

Seleb
28 hari lalu

Tegas! Dahlia Poland Bantah Pindah Agama karena Fandy Christian

Seleb
29 hari lalu

Selamat! Namira Adjani Resmi Menikah dengan Auditya Faiz Putra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal