- 4.Wali calon pengantin perempuan
Syarat untuk menjadi wali dari calon pengantin perempuan adalah :
>Muslim
>Berakal
>Tidak fasik
>Laki-laki
>Memiliki hak untuk menjadi wali - 5.Dua orang saksi, dengan syarat sebagai berikut :
>Muslim
>Baligh
>Berakal
>Merdeka
>Laki-laki
>Adil
>Pendengaran dan penglihatan sempurna
>Memahami bahasa yang diucapkan dalam ijab qabul
>Tidak sedang menjalankan ihram haji atau umrah
Itulah hukum, syarat dan rukun yang menentukan pernikahan yang sah menurut Islam.