JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa Nurhadi serta menantunya sempat diwarnai perdebatan sengit, Jumat (18/12/2020). Adu mulut terjadi antara Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan salah satu pengacara mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
Perdebatan berawal dari kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mengonfirmasi saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Budi Susanto, mengenai pemberitaan di media. Pemberitaan tersebut berkaitan dengan pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman yang menyinggung saksi berinisial BS.
"Saudara saksi ini ada pernyataan MAKI Boyamin Saiman, ada seorang pemborong namanya BS ada Nomor HPnya dan alamat rumahnya di Pasar Minggu," ujar Maqdir saat mendampingi Nurhadi dan Rezky Herbiyono di persidangan yang digelar secara daring dari Gedung KPK, Jumat (18/12/2020).
Pertanyaan Maqdir langsung disanggah jaksa pada KPK Takdir Suhan. Menurutnya, pertanyaan Maqdir tidak sesuai dengan konteks persidangan. Takdir keberatan dengan yang dipertanyakan kuasa hukum Nurhadi.
"Izin majelis, kami keberatan majelis, artikel ini tidak dapat dipertanggungjawabkan majelis," kata Takdir.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Saefuddin Zuhri kemudian menengahi keduanya. Hakim mempersilakan Maqdir untuk melanjutkan pertanyaannya ke Budi Susanto. "Silakan saksi sudah lihat, sekarang pertanyaaanya bagaimana?" ucap Hakim Saefuddin.