Pernyataan Boyamin Saiman Jadi Perdebatan Sengit Jaksa KPK dan Pengacara Nurhadi di Persidangan

Arie Dwi Satrio
Maqdir Ismail, kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Saefuddin Zuhri kemudian menengahi keduanya. Hakim mempersilakan Maqdir untuk melanjutkan pertanyaannya ke Budi Susanto. "Silakan saksi sudah lihat, sekarang pertanyaaanya bagaimana?" ucap Hakim Saefuddin.

Maqdir melanjutkan pertanyaaannya dan mengonfirmasi keterkaitan antara inisial BS yang disampaikan Boyamin Saiman di media dengan Budi Susanto yang dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi pada persidangan hari ini. 

"Apa betul saksi ini memberikan keterangan seperti yang disampaikan oleh Boyamin Saiman bahwa memberikan data-data itu? Berita ini tadi, diterangkan oleh Boyamin bahwa saudara saksi ini bertemu Boyamin di Malaysia, dia menyerahkan data data mengenai asetnya Nurhadi?" tanya Maqdir lagi.

Belum selesai pertanyaan tersebut, Jaksa Takdir kembali menyela karena keberatan dengan pertanyaan itu. Menurutnya, pertanyaan Maqdir sama sekali tidak ada kaitannya dengan surat dakwaan.

"Izin majelis kami sangat keberatan majelis, tidak ada konteksnya dengan dakwaan dan pembuktian kami," ucap Jaksa Takdir.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

KY Usulkan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke DPR, Siap Hadapi Uji Kelayakan

2 hari lalu

MA Koreksi Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

3 hari lalu

Kejagung soal Sosok Febrio Adiono yang Bawa Sutrimo ke RS: Pegawai Kejaksaan, Bukan Jaksa

6 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicopot Sementara dari Status Jaksa, Masih Terima Gaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal