JAKARTA, iNews.id - Perusahaan aplikasi transportasi berbasis digital wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses pengemudi ojek online (ojol). Aplikator juga harus menanggapi pengaduan paling lambat tujuh hari sejak laporan diterima.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini menjadi salah satu landasan untuk memperkuat perlindungan pengemudi sekaligus mengatur hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, regulasi tersebut memberikan landasan bagi penguatan hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Pengaturan itu mencakup pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban, serta kepastian mekanisme perlindungan bagi seluruh pihak.
Selain menyediakan layanan pengaduan, perusahaan aplikasi wajib memastikan penanganan laporan berlangsung secara transparan dan terdokumentasi. Dengan demikian, pengemudi memiliki mekanisme yang jelas untuk menyampaikan keluhan dan memperoleh tanggapan dari aplikator.
"Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini," ujar Dudy saat ditemui di Kementerian Perhubungan dikutip, Sabtu (10/10/2026).