Perpres tersebut juga mengatur penyesuaian perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan. Perusahaan aplikasi dan pengemudi diwajibkan menyesuaikan ketentuan tersebut paling lama enam bulan sejak peraturan berlaku.
Penyesuaian itu bertujuan untuk memperkuat transparansi dalam hubungan kemitraan, terutama terkait informasi biaya jasa dan penghasilan pengemudi.
Di sisi lain, Dudy menegaskan perlindungan terhadap hak pengemudi harus berjalan beriringan dengan pemenuhan standar keselamatan transportasi. Pengemudi perlu memastikan kendaraan laik operasional, melakukan perawatan berkala, serta menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.
Perusahaan aplikasi juga diminta mendukung pengawasan keselamatan, termasuk melalui pemantauan kondisi kendaraan dan pengingat perawatan berdasarkan intensitas penggunaannya.
Selain aspek keselamatan, Kementerian Perhubungan tetap menjalankan kewenangannya dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital. Pedoman biaya jasa layanan transportasi menjadi salah satu acuan dalam penyelenggaraan layanan tersebut.
Perusahaan aplikasi juga wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menetapkan biaya jasa transportasi maupun biaya layanan aplikasi.
Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah mendorong perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab. Penguatan layanan pengaduan, transparansi kemitraan, dan standar keselamatan diharapkan mendukung terciptanya ekosistem transportasi digital yang lebih adil dan berkelanjutan.