JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Ojek Online (Ojol). Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan, pihaknya tengah melakukan sejumlah simulasi untuk menindaklanjuti regulasi tersebut.
Nezar menuturkan, berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Kemkomdigi memiliki tanggung jawab menetapkan biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan.
Pengaturan tersebut bertujuan memastikan pengemudi mendapatkan pendapatan yang layak sekaligus perlindungan terhadap risiko kerja.
"Intinya adalah kita ingin satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan ini menjadi lebih baik dengan perpres ini dan ada perlindungan juga yang lebih baik lalu juga ada perlindungan terhadap sustainability dari ekosistem pengantaran barang dan makanan," ucap Nezar dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Sebagai tindak lanjut Perpres tersebut, Kemkomdigi akan segera menyiapkan Peraturan Menteri (Permen). Aturan turunan itu nantinya mengatur lebih rinci mekanisme pembentukan tarif oleh platform digital.