“Kami targetkan akhir bulan ini dan paling atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur mengenai jasa tranportasi online ini,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan DPR telah merampungkan tahap finalisasi regulasi terkait Perpres Ojol.
"Alhamdulillah, pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan," kata Dasco usai rapat.
Dalam kesepakatan tersebut, Dasco menyampaikan rapat juga telah menyepakati pembagian wewenang pengaturan tarif secara spesifik.
"Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Selain masalah tarif, Dasco mengungkapkan para pelaku transportasi online nantinya akan berada di bawah naungan Kementerian UMKM.
"Dan setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan perpresnya," katanya.