Cakupannya meliputi transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan.
Bambang menambahkan Kementerian Perhubungan telah menyiapkan aturan peralihan untuk mendukung penerapan Perpres tersebut.
“Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya fondasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah peraturan presiden ini dikeluarkan,” ujarnya.