Perpres Ojol Terbit, YLKI Ingatkan Aplikator Tak Sembarangan Naikkan Tarif

Rohman Wibowo
Ojek online (ojol). (Foto: iNews.id)

Transparansi perincian setiap komponen biaya juga dinilai penting agar penumpang dapat mengetahui secara jelas tarif yang dibayarkan.

"Penyusunan peraturan turunan mengenai tarif transportasi daring harus melibatkan unsur konsumen secara bermakna agar penetapannya tidak hanya menjadi ajang negosiasi bilateral antara regulator dan aplikator, sekaligus memastikan struktur biaya dibuka secara transparan kepada publik," kata Rio.

Menurutnya, keterlibatan publik diperlukan untuk menyeimbangkan kepentingan keberlanjutan usaha platform, kelayakan pendapatan pengemudi, serta daya beli masyarakat. Keterbukaan struktur tarif juga dapat membantu pengawas ketenagakerjaan dan transportasi memantau kepatuhan aplikator terhadap ketentuan biaya sewa aplikasi.

YLKI turut mendesak otoritas terkait memperketat pengawasan operasional guna memastikan pembatasan biaya tidak diikuti penurunan kualitas layanan. Perusahaan aplikasi diminta tidak memangkas fasilitas dasar, standar keselamatan, maupun keandalan kanal pengaduan konsumen demi mempertahankan margin keuntungan.

"Penyesuaian model bisnis maupun efisiensi operasional perusahaan tidak boleh mengorbankan hak dasar pengguna, sehingga standar keamanan, kenyamanan, keselamatan, serta keandalan sistem pengaduan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama," tutur Rio.

Selain itu, YLKI meminta seluruh perusahaan penyedia transportasi daring mematuhi ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kepatuhan tersebut perlu disertai pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten agar regulasi tidak sekadar menjadi norma tertulis tanpa dampak nyata bagi masyarakat.

"Keadilan dalam ekosistem digital menuntut perlindungan hak konsumen secara nyata, jangan sampai ketika satu komponen biaya dibatasi, aplikator justru mencari celah baru hingga konsumen kembali menjadi pihak yang menanggung bebannya," urai Rio.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
20 jam lalu

Perpres Ojol Atur Perlindungan Mitra, Aplikator Wajib Respons Aduan Driver Maksimal 7 Hari

2 hari lalu

Perpres Ojol Terbit, Perusahaan Aplikasi Wajib Patuhi Aturan dalam 6 Bulan

3 hari lalu

Perpres Ojol Terbit, Pemerintah Targetkan Aturan Turunan Selesai 31 Desember 2026

3 hari lalu

Wamenkomdigi Pastikan Perpres Ojol Jamin Pendapatan Layak dan Perlindungan Pengemudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal