Penggabungan PET ke PPN merupakan kelanjutan dari restrukturisasi bisnis hilir tahap pertama yang berlaku efektif pada 1 Februari 2026.
Pada tahap pertama, Pertamina menggabungkan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan 10 perusahaan bertujuan khusus (special purpose vehicle/SPV) anak usaha PT Pertamina International Shipping (PIS) ke PPN.
Selain itu, armada kapal captive milik PIS juga dialihkan ke PPN sebagai bagian dari penataan bisnis hilir Pertamina.
Dengan rampungnya tahap kedua, Pertamina menegaskan transformasi bisnis hilir diarahkan untuk memperkuat integrasi dan efisiensi sekaligus meningkatkan daya saing bisnis energi nasional.
Simon menekankan transformasi tersebut harus tetap berujung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.