JAKARTA, iNews.id - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang baru saja diundangkan langsung mendapat sorotan setelah membolehkan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka secara langsung di kampanye Pilkada 2020. KPU memastikan metode itu baru bisa digunakan jika pertemuan terbatas dan tatap muka tidak bisa dilakukan secara daring lewat media sosial.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan masih banyak daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 memiliki kendala jaringan internet. Oleh sebab itu KPU berupaya setiap daerah bisa melaksanakan tahapan kampanye.
"Belum seluruh wilayah di Indonesia terutama di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020 memiliki akses media sosial dan media daring yang memadai, termasuk untuk kebutuhan kampanye," kata Raka saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Menurutnya KPU dalam merancang peraturan tidak bisa melarang semua kegiatan kampanye dilakukan secara daring. Apabila itu diberlakukan akan ada sejumlah daerah yang sama sekali tidak menggelar kampanye karena keterbatasan akses internet tersebut.
"Jadi tentu ini tidak dimungkinkan, ini akan melanggar ketentuan undang-undang juga," ujarnya.
Lalu bagaimana jika suatu daerah tidak terdapat kendala akes internet tapi pasangan calon ingin melakukan pertemuan secara langsung? Raka menyebut hal itu akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.