"Tentu harus dilihat kondisi objektifnya. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dari aspek hak untuk berkampanye. Tapi jangan sampai juga karena tidak dilakukan pencermatan, timbul risiko akibat adanya kerumunan, timbul risiko kesehatan," ucapnya.
Diketahui dalam Pasal 58 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2020 mengatur partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan melalui media sosial dan media daring.
Kendati dianjurkan untuk dilakukan via daring, KPU masih membolehkan metode kampanye ini bisa dilakukan secara langsung. Hal itu tertuang dalam Pasal 58 ayat (2).
"Dalam hal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka serta dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan (secara langsung) ketentuan sebagai berikut," bunyi Pasal 58 ayat (2) seperti dikutip Rabu (24/9/2020).