Pertemuan Terbatas Langsung Masih Dibolehkan di Pilkada 2020, Ini Penjelasan KPU

Felldy Aslya Utama
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Foto: Bawaslu Bali)

"Tentu harus dilihat kondisi objektifnya. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dari aspek hak untuk berkampanye. Tapi jangan sampai juga karena tidak dilakukan pencermatan, timbul risiko akibat adanya kerumunan, timbul risiko kesehatan," ucapnya.

Diketahui dalam Pasal 58 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2020 mengatur partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain mengutamakan metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan melalui media sosial dan media daring.

Kendati dianjurkan untuk dilakukan via daring, KPU masih membolehkan metode kampanye ini bisa dilakukan secara langsung. Hal itu tertuang dalam Pasal 58 ayat (2).

"Dalam hal pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka serta dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan melalui media sosial dan media daring, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan dengan (secara langsung) ketentuan sebagai berikut," bunyi Pasal 58 ayat (2) seperti dikutip Rabu (24/9/2020).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
11 hari lalu

Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM

18 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

25 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Anggota KPU RI dan KPU Jabar gegara Naik Helikopter ke Cianjur

26 hari lalu

RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal