"Dalam kebijakan publik, sering kali terjadi dinamika atau bias implementasi. Oleh sebab itu, pengawasan dan evaluasi harus dilakukan bersama, tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga institusi pendidikan, penegak hukum, serta orang tua," ujarnya.
Agung juga mengkritik institusi pendidikan yang baru mengambil tindakan setelah kasus perundungan menjadi perhatian publik atau viral di media sosial. Dia menilai, pencegahan harus dilakukan sebelum terjadi kekerasan, bukan sekadar merespons kasus yang sudah mencuat.
"Sekolah tidak cukup hanya memberikan respons setelah kejadian. Pimpinan satuan pendidikan harus memastikan sistem pengawasan, saluran pengaduan, prosedur penanganan, serta evaluasi berkala berjalan efektif," katanya.
Karena itu, Agung mendorong evaluasi terhadap kepemimpinan dan tata kelola penanganan perundungan di sekolah. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah pembiaran serta anggapan bahwa perundungan merupakan hal yang wajar di kalangan peserta didik.
Dia juga mengingatkan agar setiap dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh pihak sekolah ditangani secara serius. Institusi pendidikan, menurutnya, tidak boleh menutupi laporan demi menjaga nama baik.
"Karena itu, setiap laporan harus ditangani secara serius dan tidak ditutupi demi menjaga nama baik institusi," ucapnya.