JAKARTA, iNews.id - Letda R, perwira keuangan (paku) TNI Brigif 3/TBS, diduga menyalahgunakan dana satuan sebanyak Rp876 juta untuk judi online. Dia saat ini tengah diproses hukum.
"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Paku Brigif 3/Tri Budi Sakti, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).
Kostrad, kata Hendhi, menegaskan setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online melanggar hukum dan kode etik militer.
"Adapun setiap anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Selain itu, kata Hendhi, Kostrad juga akan berupaya meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai dampak negatif judi online.
"Serta memperkuat sistem pengawasan internal utk mendeteksi dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," katanya.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya memastikan prajurit yang terlibat judi online akan diberikan hukuman tegas. Hal ini menyusul maraknya judi online yang menyasar ke prajurit TNI.