Petinggi PAN Suherlan Diduga Ikut Terima Suap Pengurusan Anggaran Rp800 Juta

Arie Dwi Satrio
Petugas KPK menggiring Suherlan (mengenakan rompi tahanan jingga) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. (Foto: MPI/Arie Dwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Suherlan, sebagai tersangka rasuah. Status itu diperoleh Suherlan menyusul pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Suherlan diduga turut membantu memperlancar pengurusan DAK untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Politikus PAN tersebut diduga turut kecipratan uang suap sebesar Rp800 juta bersama-sama dengan mantan pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya.

"Rifa Surya dan tersangka SL (Suherlan) juga menerima uang terpisah dari yang diterima Sukiman dengan jumlah sekitar Rp800 juta," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Penetapan tersangka terhadap Suherlan merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Anggota DPR RI, Sukiman; mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba; serta mantan pejabat pada Ditjen Perimbanga Keuangan, Kementerian Keuangan, Rifa Surya.

Kasus ini bermula ketika Natan Pasomba meminta bantuan Rifa Surya untuk memperlancar mendapatkan alokasi dana DAK APBN-P 2017 Kabupaten Pegunungan Arfak. Rifa kemudian mengenalkan Natan ke Suherlan yang merupakan Tenaga Ahli Sukiman.

Selanjutnya, Natan, Rifa, dan Suherlan bertemu dan melakukan kesepakatan jahat. Ketiganya sepakat, jika DAK APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak cair, maka Rifa, Suherlan, dan Sukiman mendapat jatah 9 persen dari nilai DAK APBN-P 2017.

Dengan bantuan Sukiman, DAK untuk Kabupaten Pengunungan Arfak sebesar RRp49,9 miliar disetujui oleh Banggar DPR RI. Rifa dan Suherlan kemudian menginformasikan kabar tersebut kepada Natan.

Karena pengurusan pertama berhasil, Natan Pasomba kembali meminta Rifa Surya dan Suherlan serta Sukiman. Natan minta dibantu dan difasilitasi kembali untuk mendapatkan alokasi dana DAK APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak dengan kesepakatan besaran fee masih 9 persen dari nilai dana DAK APBN 2018.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Penampakan Uang Pemerasan Bupati Pati Sudewo Disimpan dalam Karung, Total Rp2,6 Miliar

Buletin
17 jam lalu

Bupati Pati Sudewo Bantah Terlibat Korupsi: Saya Dikorbankan, Tidak Tahu Sama Sekali!

Nasional
21 jam lalu

Sambangi KPK, Maruarar Bahas Penggunaan Lahan Meikarta jadi Rusun Bersubsidi 

Nasional
21 jam lalu

Mahkamah Partai Gerindra Segera Putuskan Nasib Sudewo usai Jadi Tersangka KPK 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal