Petugas Haji Gelombang Pertama Diberangkatkan ke Tanah Suci, Ini Tugasnya

Binti Mufarida
Para petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengikuti pengarahan di Asrama Haji, Pondok Gede, Jaktim (foto: Yuwantoro Winduajie)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 322 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) gelombang pertama telah diberangkatkan ke Arab Saudi pada Sabtu (18/4/2026) untuk memperkuat layanan sejak fase awal kedatangan jemaah. Para petugas memiliki tugas krusial dalam memastikan kelancaran ibadah jemaah di Tanah Suci. 

Petugas yang berasal dari Daerah Kerja (Daker) Madinah ini langsung disiapkan menjalani berbagai tugas penting, mulai dari mendukung operasional layanan hingga membantu jemaah saat tiba di Madinah.

Direktur Bina Petugas Haji Reguler Chandra Sulistio Reksoprodjo menegaskan, tugas petugas tidak hanya administratif, tetapi juga menuntut kesiapan fisik tinggi, terutama saat puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).

“Siapkan fisik dengan baik. Kegiatan di lapangan membutuhkan stamina yang kuat, terutama saat fase Armuzna,” ujar Chandra, dikutip Minggu (19/4/2026).

Selain itu, pengendalian di lapangan menjadi bagian utama tugas petugas haji. Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid menyebut kualitas pelaksanaan haji sangat bergantung pada peran tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Antrean Haji Bisa Disalip, Ini Modus Lunas Tunda Ganti yang Kini Dihapus Kemenhaj

5 hari lalu

Link Pengumuman CAT Petugas Haji 2027 Gelombang 2, Ini Daftar yang Lolos!

7 hari lalu

Persiapan Haji Kini Makin Mudah, BPKH Hadirkan 5 Fitur Baru di BPKH Apps

11 hari lalu

Kemenhaj Gelar Tes CAT Petugas Haji 2027, Hasil Bisa Dipantau secara Real Time

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal