JAKARTA, iNews.id - Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia terus bertambah. Data terbaru yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Selasa (30/4/2019) sore angkanya sudah menembus 331 orang.
"Update data per 30 April 2019 pukul 15.00 WIB, petugas wafat 331 orang," kata Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, dalam keterangannya di Jakarta.
Padahal sebelumnya, jumlah petugas KPPS yang berguguran pada Pemilu Serentak 2019, 318 orang. Sementara petugas yang sakit sudah mencapai 2.232 orang. Total petugas KPPS yang meninggal dan sakit menembus angka 2563.
Sesuai surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) tentang usulan santunan kecelakan kerja penyelenggara ad hoc Pemilu 2019 yang disetujui, korban meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar Rp36 juta. Sementara, petugas KPPS yang mengalami cacat permanen mendapat sebesar Rp30,8 juta, luka berat sebesar Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,25 juta.
Menurut Arif, pembayaran santunan menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU dengan cara optimalisasi. "Saat ini kami sedang menyiapkan revisi anggaran untuk pembayaran santunan tersebut yang besarnya akan disiapkan Rp40-50 miliar," ucapnya.
Santunan diberikan pada petugas yang mengalami kecelakaan kerja dalam rentang waktu sejak Januari 2019 hingga berakhirnya masa kerja badan ad hoc KPU. Sementara, syarat bagi penerima santunan diatur dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan ketua KPU.
"Juknis sedang dalam tahap penyelesaian," ujar mantan direktur Bina Sertifikasi Profesi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).