JAKARTA, iNews.id - Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang gugur dalam menjalankan tugas Pemilu serentak 2019 terus bertambah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat hingga Senin (29/4/2019) pukul 08.00 WIB sebanyak 296 orang meninggal dunia.
Jumlah tersebut meningkat dari sehari sebelumnya yang tercatat sebanyak 287 orang. Sementara petugas KPPS yang sakit berjumlah 2.151 orang.
"Total (korban dari KPPS) sebanyak 2.447 orang," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU, Arief Rahman Hakim, Jakarta, Senin (29/4/2019).
Dia menuturkan, sesuai surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) tentang usulan santunan kecelakan kerja penyelenggara ad hoc Pemilu 2019 yang disetujui, yaitu jenis kecelakaan kerja diberikan santunan kepada yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta. Kemudian yang mengalami cacat permanen sebesar Rp30,8 juta, luka berat sebesar Rp16,5 juta dan luka sedang sebesar Rp8,25 juta.
Pembayaran santunan ini menggunakan anggaran yang sudah ada di KPU dengan cara optimalisasi. "Saat ini kami sedang menyiapkan revisi anggaran untuk pembayaran santunan tersebut yang besarnya akan disiapkan 40-50 miliar rupiah," tuturnya.
Santunan diberikan pada kecelakaan kerja sejak Januari 2019 hingga berakhirnya masa kerja badan ad hoc KPU. Sementara, syarat bagi penerima santunan diatur dengan petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Ketua KPU. "Juknis sedang dalam tahap penyelesaian," ucapnya.