Petugas Rutan Lecehkan Istri Tahanan Masih Kerja di KPK

Arie Dwi Satrio
Oknum petugas KPK yang melecehkan atau berbuat asusila terhadap istri tahanan kasus korupsi ternyata belum dipecat. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Oknum petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M yang melecehkan atau berbuat asusila terhadap istri tahanan kasus korupsi ternyata belum dipecat. Ia masih bertugas di lembaga antirasuah.

Hanya saja, petugas tersebut sudah tidak lagi bertugas di bagian rutan cabang KPK. Lembaga antirasuah memindahkan tugas pegawai tersebut ke bagian penjagaan gedung KPK. Saat ini, oknum tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Inspektorat KPK.

"Masih (di KPK). Ditugaskan di bagian penjagaan gedung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).

Dewan pengawas (dewas) menyatakan bahwa oknum petugas rutan KPK berinisial M terbukti bersalah karena telah berbuat asusila terhadap istri tahanan kasus korupsi. Oknum tersebut telah dihukum etik. Dia disanksi pelanggaran etik sedang.

Putusan etik terhadap M telah digelar pada April 2023. Namun, kasus tersebut baru terungkap di publik beberapa hari belakangan ini. Banyak pihak yang mengkritik ketidaktransparan dewas maupun KPK terhadap sidang etik tersebut. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Gus Alex Belum Ditahan KPK terkait Kasus Kuota Haji, Kapan Diperiksa?

Nasional
3 jam lalu

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat

Nasional
6 jam lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
6 jam lalu

KPK Bongkar Fee Percepatan Haji Diduga Mengalir ke Eks Menag Yaqut, Berapa Jumlahnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal