KPK Pastikan Kasus Pungli Rp4 Miliar di Rutan Terus Diusut

Arie Dwi Satrio
KPK terus mengusut kasus pungli rutan berdasarkan hasil analisis PPATK. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas rumah tahanan (rutan) KPK. KPK terus mengusut kasus itu berdasarkan hasil analisis PPATK tersebut.

"Kami akan menganalisis dalam proses penyelidikan yang sedang kami lakukan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).

Ali masih enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai rekening yang digunakan oleh oknum petugas rutan KPK untuk menampung uang hasil pungli. Namun, dia mengakui rekening-rekening terkait kasus tersebut belum diblokir.

"Pemblokiran hanya dapat dilakukan dalam proses penyidikan," kata Ali.

"Kami pastikan akan menggali lebih dalam dalam proses penyelidikan ini. Namun, kami tidak dapat menyampaikan substansi materi dalam proses penyelidikan," katanya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkapkan temuan adanya dugaan pungli di rutan KPK. Diduga bahwa puluhan petugas rutan KPK menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam waktu tiga bulan antara Desember 2021 dan Maret 2022.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal

57 tahun lalu

KPK Sebut Korupsi di Pemda Sudah Bertransformasi: Siklusnya Semakin Panjang

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Bupati Muara Enim: Opini BPK Malah Jadi Ajang Negosiasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal