Petugas Rutan Lecehkan Istri Tahanan Masih Kerja di KPK

Arie Dwi Satrio
Oknum petugas KPK yang melecehkan atau berbuat asusila terhadap istri tahanan kasus korupsi ternyata belum dipecat. (Foto: Ist)

Ali Fikri menyangkal isu Dewas maupun KPK tidak transparan terhadap sidang etik oknum petugas rutan yang berbuat asusila terhadap istri tahanan tersebut. Ali memastikan bahwa putusan tersebut telah dipublikasikan ke seluruh pegawai internal KPK.

"Sudah dipublikasikan kepada seluruh pegawai KPK. Melalui portal internal. Pembacaan putusan pada tanggal 12 April 2023 oleh dewas pun juga dilakukan melalui persidangan yang terbuka untuk umum," kata Ali.

Ali menekankan tidak ada yang ditutup-tutupi oleh KPK berkaitan dengan kasus asusila oknum petugas rutan terhadap istri tahanan itu. Bahkan, dalih Ali, pembacaan putusan etik terhadap M dibuka untuk umum.

"Diperlakukan sama persis dengan putusan dewas lainnya, tidak ada yang ditutupi. Sama seperti pembacaan di persidangan pada pengadilan," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 jam lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

9 jam lalu

Breaking News: KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

21 jam lalu

Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

2 hari lalu

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal