Pilkada 2020, Pemilih Dilarang Selfie di Bilik TPS

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan larangan selfie di bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2020. Mereka juga tidak boleh membawa alat elektronik saat menggunakan hak pilihnya.

Komisioner KPU Ilham Saputra, menjelaskan, larangan tersebut diatur di dalam pasal 39 Peraturan KPU (PKPU) 6/2020 tentang penyelenggaraan Pilkada di tengah kondisi bencana non alam Covid-19.

"Pemilih dilarang mendokumentasikan hal pilihannya di bilik suara," kata Ilham.

Hal itu disampaikan Ilham Saputra, dalam acara 'Sosilisasi Peraturan KPU tentang Pemilihan dengan Satu Psangan Calon, Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan 2020', yang digelar virtual Rabu (2/12/2020).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal