Selain diatur dalam peraturan KPU, larangan tersebut juga merujuk pada pengalaman Pemilu Serentak 2019 lalu. Di mana, banyak pemilih yang mendokumentasikan pilihannya di bilik suara. Bahkan, ada juga pemilih yang mengunggah hasil dokumentasinya ke media sosial pribadinya.
"Pengalaman kita pemilu 2019 banyak yang selfie, kemudian di masukkan ke media sosial. Ini bahaya ini. Karena ini adalah rahasia," ujar dia.