Pilkada Serentak Terganggu akibat Corona, Diimbau Digelar Sebelum Juni 2021

Sindonews
Ilustrasi (dok iNews)

Di sisi lain, sambung dia, bagi daerah yang belum menggelarpilkada dalam Pemilu Daerah 2026, dilakukan penyesuaian jadwal dengan memotong masa jabatan kepala daerah hanya 4 tahun sehingga daerah tersebut bisa mengikuti Pemilu Daerah 2031 atau Pemilu Daerah 2036.

Dia berharap, pandemi Covid-19 mestinya dijadikan sebagai tantangan untuk keluar dari prosedur pemilu  normal sekaligus menjadi titik awal untuk menata jadwal pemilu komprehensif: Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Inilah format pemilu ideal dan konstitusional untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan sekaligus membangun demokrasi yang solid bagi Indonesia di masa depan.

"Tentu saja perubahan-perubahan tentang pelaksanaan pilkada dan penataanjadwal pilkada tersebut harus diwadahi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Presiden tidak perlu ragu melakukannya, karena sudah mendapat dukungan DPR dan masyarakat," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Health
6 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Internasional
9 bulan lalu

Ilmuwan Temukan Virus Corona Terbaru Bisa Menyebar seperti Covid-19, Berbahayakah?

Nasional
10 bulan lalu

MK Gelar Sidang Pembuktian 6 Sengketa Hasil Pilkada 2024 Hari Ini

Nasional
10 bulan lalu

Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Dimulai 7 Februari, MK Batasi Jumlah Saksi dan Ahli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal