Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 
Advertisement . Scroll to see content

Pilkada Serentak Terganggu akibat Corona, Diimbau Digelar Sebelum Juni 2021

Senin, 20 April 2020 - 17:52:00 WIB
Pilkada Serentak Terganggu akibat Corona, Diimbau Digelar Sebelum Juni 2021
Ilustrasi (dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Sehingga, pengadaan dan pendistribusian surat suara tidak menghadapi banyak gangguan. Selain itu, mantan pendiri Perludem itu meminta nantinya pemungutan dan penghitungan suara harus dilakukan sesuai Protokol Covid-19.

Menurutnya, perlu dibuka peluang melakukan pemungutan suara melalui pos yang terbukti berhasil baik diterapkan di beberapa negara. Untuk itu, aktivis dan pendiri Aliansi Jurnalis Independen itu meminta KPU untuk membuat prosedur pemungutan dan penghitungan suara sesuai Protokol Covid-19.

Demikian juga dengan pengaturan pelaksanaan tahapan pilkada lainnya seperti pendaftaran pemilih, pendaftaran pasangan calon, dan kampanye. Ia menyarankan untuk persingkat waktu pelaksanaan tahapan, agar tahapan pilkada bisa dimulai Januari 2021dan berakhir Agustus 2021.

"Memperpanjang waktu tahapan seperti padaPemilu 2019, ternyata juga tidak meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu," ucapnya.

Didik berpendapat, Pilkada Juni 2021 bisa dijadikan sebagai titik awal untuk menyelenggarakan pemilu daerah sebagaimana diarahkan Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019. Jika Juni 2021 pilkada, maka lima tahun kemudian, Juni 2026, bisa digelar Pemilu Daerah 2026 dengan memperpanjang masa kerja anggota DPRD hasil Pemilu 2019 sampai Agustus 2026.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut