Sehingga, pengadaan dan pendistribusian surat suara tidak menghadapi banyak gangguan. Selain itu, mantan pendiri Perludem itu meminta nantinya pemungutan dan penghitungan suara harus dilakukan sesuai Protokol Covid-19.
Menurutnya, perlu dibuka peluang melakukan pemungutan suara melalui pos yang terbukti berhasil baik diterapkan di beberapa negara. Untuk itu, aktivis dan pendiri Aliansi Jurnalis Independen itu meminta KPU untuk membuat prosedur pemungutan dan penghitungan suara sesuai Protokol Covid-19.
Demikian juga dengan pengaturan pelaksanaan tahapan pilkada lainnya seperti pendaftaran pemilih, pendaftaran pasangan calon, dan kampanye. Ia menyarankan untuk persingkat waktu pelaksanaan tahapan, agar tahapan pilkada bisa dimulai Januari 2021dan berakhir Agustus 2021.
"Memperpanjang waktu tahapan seperti padaPemilu 2019, ternyata juga tidak meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu," ucapnya.
Didik berpendapat, Pilkada Juni 2021 bisa dijadikan sebagai titik awal untuk menyelenggarakan pemilu daerah sebagaimana diarahkan Putusan MK No 55/PUU-XVII/2019. Jika Juni 2021 pilkada, maka lima tahun kemudian, Juni 2026, bisa digelar Pemilu Daerah 2026 dengan memperpanjang masa kerja anggota DPRD hasil Pemilu 2019 sampai Agustus 2026.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku