Pimpinan KPK Tolak Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur sebagai Dirdik

Ariedwi Satrio
Pengunduran diri Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan ditolak pimpinan KPK.. (Foto: Antara)

Johanis Tanak sempat menyatakan bahwa ada kekhilafan dari tim penyelidik dalam menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Kedua Anggota TNI yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Pernyataan Tanak tersebut direspons oleh Brigjen Asep Guntur. Asep enggan para penyidik dan penyelidik disalahkan. Oleh karenanya, ia siap bertanggung jawab. Bentuk tanggungjawab Brigjen Asep Guntur yakni lewat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Dirdik sekaligus Plt Deputi Penindakan KPK.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
25 hari lalu

Musim Hujan 2026-2027 Mundur, BMKG Ungkap Wilayah yang Terdampak

2 bulan lalu

Budi Gunadi Siap Mundur dari Menkes jika Terpilih Jadi Dirjen WHO

2 bulan lalu

Dasco Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026: Kalau Tidak Selesai Kami Mundur

2 bulan lalu

Heboh Kabar Pratikno Sakit dan Mundur dari Menko PMK, Istana Ungkap Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal