Slamet Yuono
Kantor Hukum 99 & Rekan
SAAT pemberitaan di media massa yang sedang hangat-hangatnya membicarakan tentang dunia perpolitikan menjelang pilpres-pileg yang
sedianya digelar pada 14 Februari 2024, dalam beberapa hari ini ada pemberitaan yang mengusik pikiran sehat kita yaitu mengenai
pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa di universitas dengan menggunakan jasa pinjaman online (pinjol).
Membaca berita tersebut sontak timbul rasa sedih dan sedikit kecewa karena selama ini kami telah berusaha secara aktif melalui
berbagai media massa memberikana dvokasi kepada masyarakat yang telah terjebak Fintech P2P Lending di masyarakat atau lebih dikenal
dengan istilah pinjol, mulai dari korban guru, karyawan swasta, ibu rumah tangga, mahasiswa, dan profesi lainnya, telah kami advokasi
dengan berbagai solusi dan cara mengatasinya, antara lain dengan:
1. Melaporkan/mengadukan ke OJK jika perusahaan pinjol tersebut berizin dengan tembusan kepada asosiasi yang menaungi pinjol
tersebut dengan tembusan kepada Presiden, DPR RI, Kominfo, dan stakeholders terkait;
2. Mengadukan melalui Satgas Waspada Investasi (saat ini bernama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), jika pinjol tersebut
Ilegal dengan tembusan kepada Presiden, DPR RI, Kominfo, dan stakeholders terkait;
3. Membuat pengumaman/pemberitahuan melalui sosmed atau sarana teknologi lainnya untuk mengabaikan dan mem-block nomor yang
bersangkutan jika ada yang menghubungi dan mengatasnamakan pinjol untuk melakukan penagihan;