7. Dikhawatirkan mahasiswa yang menunggak pinjol akan keluar/berhenti kuliah karena malu kepada teman, dosen atau pihak kampus.
8. Dikhawatirkan mahasiswa akan menggunakan cara-cara yang tidak baik ketika memiliki tunggakan angsuran pinjol;
9. Dikhawatirkan mahasiswa akan “Tutup Lubang Gali Lubang” dengan meminjam dari pinjol lain, baik yang berizin atau Ilegal
untuk membayar angsuran pinjol pembayaran UKT dan hal ini justru akan memperparah kondisi mahasiswa yang tidak akan konsentrasi
dalam menempuh pendidikan karena jeratan pinjol.
Kami menyarankan Pemerintah agar membentuk tim investigasi dan penindakan, khususnya mengenai adanya fenomena Pinjol Masuk Kampus dengan menitikberatkan pada kerja sama perguruan tinggi dengan perusahaan Fintech P2P Lending/Pinjol dalam pembayaran UKT mahasiswa.
Tim ini sebaiknya melibatkan Kemendikbud, kementerian terkait, lembaga terkait, OJK, pemerhati pendidikan dan pemerhati korban
pinjol. Harapan dibentuknya tim ini adalah menginventarisir jumlah perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan pinjol dalam
pembayaran UKT, merekomendasikan agar kerja sama tersebut tidak dilanjutkan dan adanya alternatif terbaik bagi mahasiswa yang
kesulitan membayar UKT dengan pemberian beasiswa SCR, beasiswa alumni, atau beasiswa lainnya, serta alternatif pembebasan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang kurang beruntung secara ekonomi.