Pinjol Masuk Kampus, Mahasiswa Untung atau Buntung?

Slamet Yuono
Slamet Yuono (Foto: Istimewa)

4. Memblokir nomor kontak debt collector jika melakukan penagihan tidak beretika dan sifatnya mengintimidasi dan 
menebar ancaman;

5. Melaporkan kepada pihak Kepolisian jika penagihan yang dilakukan oleh debt collector sudah melampaui batas, antara lain 
menebar ancaman secara fisik atau menyebar foto-foto tidak baik yang merupakan hasil rekayasa atau mengambil dari HP debitur,
fitnah, menyebarkan data pribadi, atau tindak pidana lain. 
 
Upaya lain yang kami lakukan sebagai pemerhati korban pinjol antara lain adalah mendesak DPR, melalui media massa, untuk segera 
mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi, di mana akhirnya DPR mengesahkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kemudian kami juga memberikan saran kepada Pemerintah dan DPR, melalui media massa, untuk membuat undang-undang yang mengatur tentang pinjol dan Alhamdullillah akhirnya disahkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, di mana dalam UU No. 4 Tahun 2023 ini, pada Pasal 305 mengatur tentang ancaman pidana bagi setiap orang yang menghimpun dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah). 
 
Tujuan dari advokasi dan berbagai masukan kepada DPR, Pemerintah, dan stakeholders terkait adalah agar terciptanya jaminan keamanan bagi masyarakat yang berhubungan dengan pinjol. Dengan literasi yang baik maka akan meminimalisir korban pinjol. Selain itu para pelaku pinjol illegal bisa dijerat dengan ancaman hukuman yang tinggi kemudian bagi pinjol yang berizin dalam melakukan penagihan juga harus menggunakan cara-cara yang baik dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada. 
 
Khusus mengenai literasi digital, kami telah menyampaikan melalui media massa agar Pemerintah, melalui Mendikbud dan Kementerian PAN RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), OJK, BI, Menkop, Menkominfo, harus secara gencar dan masif meningkatkan literasi digital bagi masyarakat melalui media sosial atau melalui sarana pendidikan, mulai tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi dan diharapkan bisa dimasukkan dalam kurikulum pendidikan tentang literasi digital. 

Sebelumnya kami sangat berharap perguruan tinggi/universitas bisa menjadi salah satu tempat yang ikut berperan dalam meningkatkan 
dan mengakomodir pendidikan literasi digital dengan harapan mahasiswa bisa menjauhi dan tidak terjebak dalam lingkaran pinjol. Hal ini jika terwujud setidaknya akan mengurangi korban pinjol, khususnya dari kalangan pelajar dan bisa jadi pendidikan literasi tersebut akan di-
getok tularkan kepada rekan-rekan para mahasiwa dan keluarga/orang tua.

Ternyata harapan mengenai pendidikan literasi digital tersebut menjadi pupus ketika muncul di pemberitaan adanya “Pinjol Masuk Kampus”, dan yang lebih menyakitkan adanya kerja sama antara pelaku pinjol dengan pihak kampus, sehingga dengan demikian secara legal pinjol 
tersebut telah menancapkan giginya di kampus. Mahasiwa yang belum bekerja dan tujuannya menempuh pendidikan agar ke depannya bisa mandiri justru harus dipusingkan dengan angsuran pinjol dengan segala macam dampaknya. Di mana dampak negatif bisa terjadi, baik bagi perguruan tinggi dan mahasiwa.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Kawal Kasus Kematian Dosen Untag, Puluhan Mahasiswa Datangi Polda Jateng

Bisnis
11 hari lalu

BNI Shopping Race Tahap 3 Digelar di 13 Kota Besar, Dorong Literasi dan Transaksi Digital

Buletin
14 hari lalu

Demo di Kantor Bupati Tulang Bawang, Warga Tuntut Pengembalian Hak Tanah Umbul

Internet
19 hari lalu

Jadi Pusat Pertumbuhan Fintech, Indonesia Hadir dalam Konferensi Financial Technology di Hong Kong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal