PKB Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Antara
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar. (Foto: iNews.id/ Dok)

JAKARTA, iNews,id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) yang salah satunya melarang mantan narapidana (napi) kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Meski sejumlah politisi dan anggota DPR menentang aturan tersebut, tak sedikit yang mendukung langkah KPU.

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar ikut mendukung KPU. Pria yang akrab disapa Cak Imin ini memastikan bahwa PKB akan mematuhi PKPU yang akan diterbitkan sebagai pedoman pengajuan caleg mulai dari tingkat DPRD kabupaten/ kota hingga DPR RI.

"Sebagai prinsip, PKB mendukung," ujar Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Namun, menurut dia, sebenarnya pelarangan mantan napi menjadi caleg itu lebih kepada komitmen atau pakta. "Pakta bahwa komitmen untuk membebaskan parlemen dari korupsi. Saya kira bagus, positif, kita mendukung," jelasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa sebenarnya pencabutan hak politik seseorang bisa dilakukan melalui pengadilan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Tentu akan ada protes bahwa aturan itu tak punya dasar hukum," katanya.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Mantan Napi Koruptor Bisa Ikut Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Nasional
7 tahun lalu

KPU Tetap Coret Tiga Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi

Nasional
7 tahun lalu

Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Jokowi Hormati Peraturan KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal