KPU Tetap Coret Tiga Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tetap mencoret tiga mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (caleg) yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Pemilu 2019.
"Sekarang kami bersikukuh. Ya kami tetap TMS-kan (tidak memenuhi syarat). PKPU itu masih sah dan berlaku. Lah mestinya semua pihak sepakat dengan Peraturan KPU termasuk Bawaslu,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/8/2018).
Seperti diketahui, Putusan Panwaslih Aceh, Panwaslu Kabupaten Toraja Utara dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh tiga mantan koruptor di masing-masing daerah tersebut.
Ketiganya adalah bakal caleg DPD dari Sulawesi Utara Syahrial Damapolia, Bacaleg DPD dari Aceh Abdullah Puteh dan Bacaleg DPRD Toraja Utara Joni Kornelius Tondok. Bawaslu telah mengirim surat ke KPU untuk menjalankan putusan pengawas di tiga daerah tersebut.
Menurut dia, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu harus menghormati Peraturan KPU. Jika tidak terima, dipersilakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).