PKS Komentari soal Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun: Tidak Masuk Akal

Carlos Roy Fajarta
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengomentari aturan soal Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa cair di usia 56 tahun. Pihaknya menilai bahwa hal tersebut tidak masuk akal.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah mengkaji ulang aturan tersebut. Bahkan, ia berharap aturan tersebut dapat dicabut karena tidak manusiawi.

"Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," kata Netty Prasetyani, Sabtu (12/2/2022) ketika dikonfirmasi.

Lebih lanjut, ia menilai beberapa pasal dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT muatannya menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi Covid-19 yang membuat pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Apalagi, aturan tersebut berlaku pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya. Sehingga, tidak masuk akal bila diminta untuk menunggu puluhan tahun.

"Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun. Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal," tutur dia.

Apalagi berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen. Sedangkan, pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen.

“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

PKS: Pilkada Langsung atau lewat DPRD Konstitusional, Keduanya Dibolehkan

Nasional
12 jam lalu

Kemnaker Buka Suara soal Viral BSU Rp600.000 Cair Lagi di Januari 2026

Nasional
22 jam lalu

BSU Kemnaker Rp600.000 Cair Lagi di Januari 2026? Ini Info Terbarunya

Nasional
2 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Januari 2026? Simak Syaratnya Jangan sampai Terlewat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal