PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ravio Patra

Irfan Ma'ruf
Persidangan putusan praperadilan yang diajukan tersangka Ravio Patra di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

Sebaliknya, kepolisian sebagai termohon, memberikan bukti-bukti formil yang akurat berdasarkan sejumlah administrasi penangkapan dan penggeledahan, serta penyitaan yang sesuai menurut hukum acara pidana.

Atas putusan tersebut, Nazar memastikan proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan yang dilakukan kepolisian terhadap Ravio dinilai sah.

“Bukti-bukti yang diajukan pemohon, adalah pendapat fakta. Dan hakim, pada intinya sependapat dengan jawaban termohon atas bukti-bukti yang diajukan,” kata Nazar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
16 jam lalu

Terungkap, Begini Cara Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Raup Untung

20 jam lalu

Polisi Tangkap 3 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Ciracas Jaktim, 9 Sajam Disita

1 hari lalu

Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Pastikan Belum Sempat Beredar

1 hari lalu

Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Tangkap 4 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal