Sebaliknya, kepolisian sebagai termohon, memberikan bukti-bukti formil yang akurat berdasarkan sejumlah administrasi penangkapan dan penggeledahan, serta penyitaan yang sesuai menurut hukum acara pidana.
Atas putusan tersebut, Nazar memastikan proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan yang dilakukan kepolisian terhadap Ravio dinilai sah.
“Bukti-bukti yang diajukan pemohon, adalah pendapat fakta. Dan hakim, pada intinya sependapat dengan jawaban termohon atas bukti-bukti yang diajukan,” kata Nazar.