PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ravio Patra

Irfan Ma'ruf
Persidangan putusan praperadilan yang diajukan tersangka Ravio Patra di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

Sebaliknya, kepolisian sebagai termohon, memberikan bukti-bukti formil yang akurat berdasarkan sejumlah administrasi penangkapan dan penggeledahan, serta penyitaan yang sesuai menurut hukum acara pidana.

Atas putusan tersebut, Nazar memastikan proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan yang dilakukan kepolisian terhadap Ravio dinilai sah.

“Bukti-bukti yang diajukan pemohon, adalah pendapat fakta. Dan hakim, pada intinya sependapat dengan jawaban termohon atas bukti-bukti yang diajukan,” kata Nazar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya

Megapolitan
18 jam lalu

Update Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 25 Orang Sudah Dipulangkan

Megapolitan
20 jam lalu

Polisi Kesulitan Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ini Alasannya

Megapolitan
1 hari lalu

Daftar Temuan Barang Bukti di TKP Ledakan SMAN 72, Senpi hingga Remote Pengendali

Megapolitan
1 hari lalu

Polda Metro Buat 2 Posko Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta di RS YARSI dan RS Islam Cempaka Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal