Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Temuan Barang Bukti di TKP Ledakan SMAN 72, Senpi hingga Remote Pengendali
Advertisement . Scroll to see content

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ravio Patra

Selasa, 14 Juli 2020 - 15:20:00 WIB
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Ravio Patra
Persidangan putusan praperadilan yang diajukan tersangka Ravio Patra di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pembelaan, Ravio dan tim kuasa hukum menegaskan, cuitan itu merupakan rekayasa pihak lain yang meretas telepon selulernya.

Ada enam objek gugatan praperadilan yang diajukannya. Pertama, meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan. Bersama kuasa hukumnya, Ravio juga meminta hakim menyatakan penangkapan tersebut tidak sah dan melawan hukum.

Ketiga, meminta hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan kepolisian di lokasi penangkapan, juga tak sah secara hukum. Selain itu, meminta hakim menyatakan penyitaan sejumlah barang bukti dari penangkapan, maupun penggeledahan yang dilakukan kepolisian tak sah.

Terakhir, meminta hakim agar memerintahkan kepolisian mengembalikan seluruh barang bukti, yakni dua telefon genggam, dan dua laptop, serta yang lainnya dikembalikan, juga meminta hakim membebankan biaya perkara praperadilan terhadap kepolisian.

Dalam penjelasan putusan Hakim Nizar menyampaikan, alat-alat bukti ajuan pemohon tak sesuai dengan objek praperadilan. Ravio tak dapat memberikan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk meyakinkan hakim tentang objek gugatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut