"Hasil akhir pemeriksaan rapid test dan swab test Selasa (6/10/2020) ada 61 orang termasuk pimpinan, hakim, ASN, satpam dan petugas cleaning service yang reaktif terhadap rapid test sehingga dilakukan 'swab test kepada 61 orang tersebut," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan 3 dakwaan. pertama, menerima suap 500 ribu dolar Amerika Serikat atau Rp7,4 miliar dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Kedua, didakwa terkait pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap Rp6.2 miliar sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Ketiga, didakwa terkait pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar Amerika Serikat.