PN Jakpus Ditutup terkait Covid-19, Sidang Pinangki Ditunda

Antara
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Antara).

"Hasil akhir pemeriksaan rapid test dan swab test Selasa (6/10/2020) ada 61 orang termasuk pimpinan, hakim, ASN, satpam dan petugas cleaning service yang reaktif terhadap rapid test sehingga dilakukan 'swab test kepada 61 orang tersebut," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan 3 dakwaan. pertama, menerima suap 500 ribu dolar Amerika Serikat atau Rp7,4 miliar dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua, didakwa terkait pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap Rp6.2 miliar sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Ketiga, didakwa terkait pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar Amerika Serikat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini

57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Pakai Jaket Gojek ke Pengadilan Tipikor, Siap Bacakan Pembelaan

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal