PN Jakpus Pastikan 3 Hakim yang Putuskan Pemilu Ditunda Siap Diperiksa KY

Ariedwi Satrio
PN Jakpus memastikan 3 hakim yang putuskan pemilu ditunda siap diperiksa KY. (Foto: PN Jakpus)

JAKARTA, iNews.id -Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa para hakim yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) jika ditemukan adanya pelanggaran etik. Putusan itu menimbulkan konflik karena memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, T Oyong dan hakim anggota, H Bakri serta Dominggus Silaban. Gugatan itu diputus pada Kamis (2/3/203).

Merespons itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mempersilakan KY untuk memeriksa para hakim yang memutus gugatan tersebut sesuai dengan kewenangannya.

"Kalau ada pemanggilan KY secara resmi, tidak ada alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang. Karena KY adalah lembaga yang diberikan wewenang undang-undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik," kata Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, Jumat (3/3/2023).

PN Jakpus meminta agar KY melakukan pemeriksaan terhadap hakim sesuai tugas dan kewenangannya. Selama itu sesuai tugas dan wewenangnya KY, PN Jakpus tidak akan ikut campur.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
14 jam lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

2 hari lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

6 hari lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

12 hari lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Prapideradilan Kedua Roy Suryo 20 Juli 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal