PN Jakpus Pastikan 3 Hakim yang Putuskan Pemilu Ditunda Siap Diperiksa KY

Ariedwi Satrio
PN Jakpus memastikan 3 hakim yang putuskan pemilu ditunda siap diperiksa KY. (Foto: PN Jakpus)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa para hakim yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) jika ditemukan adanya pelanggaran etik. Putusan itu menimbulkan konflik karena memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, T Oyong dan hakim anggota, H Bakri serta Dominggus Silaban. Gugatan itu diputus pada Kamis (2/3/203).

Merespons itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mempersilakan KY untuk memeriksa para hakim yang memutus gugatan tersebut sesuai dengan kewenangannya.

"Kalau ada pemanggilan KY secara resmi, tidak ada alasan PN Jakarta Pusat untuk melarang. Karena KY adalah lembaga yang diberikan wewenang undang-undang untuk memeriksa hakim yang diduga melanggar kode etik," kata Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo, Jumat (3/3/2023).

PN Jakpus meminta agar KY melakukan pemeriksaan terhadap hakim sesuai tugas dan kewenangannya. Selama itu sesuai tugas dan wewenangnya KY, PN Jakpus tidak akan ikut campur.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Divonis 11 Tahun Penjara

Nasional
6 hari lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
10 hari lalu

Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial 2025-2030, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal