PN Jakpus Pastikan 3 Hakim yang Putuskan Pemilu Ditunda Siap Diperiksa KY

Ariedwi Satrio
PN Jakpus memastikan 3 hakim yang putuskan pemilu ditunda siap diperiksa KY. (Foto: PN Jakpus)

"Sekali lagi itu adalah tugas dan wewenang KY yang diberikan oleh undang-undang," ucapnya.

Sebagai informasi, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai PRIMA. Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025.

PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta untuk menghentikan sisa tahapan pemilihan umum 2024 hingga Juli 2025. KPU juga diminta untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.

Dalam gugatannya, Partai PRIMA merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan lewat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
3 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
3 hari lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Nasional
4 hari lalu

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal