PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu

irfan Maulana
PN Jakpus memutuskan untuk menerima gugatan Partai Prima untuk menunda pemilu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan untuk menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilu 2024. KPU pun diminta menunda pemilu hingga 2025.

"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang menerima gugatan dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, Kamis (2/3/2023).

Partai Prima diketahui menggugat KPU karena merasa dirugikan lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) calon peserta Pemilu 2024.

Partai Prima dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal