PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KPU Akan Banding

irfan Maulana
Ketua KPU, Hasyim Asy"ari akan mengajukan banding terkait putusan PN Jakpus yang memerintahkan pemilu ditunda. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu setelah menerima gugatan Partai Prima. KPU menegaskan bakal mengajukan banding.

"KPU akan upaya hukum banding," ucap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, Kamis (2/3/2023).

Hal senada disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik. Dia mengatakan KPU menolak keras putusan tersebut.

"KPU akan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. KPU tegas menolak putusan PN Jakpus tersebut dan mengajukan banding," katanya.

Dia mengatakan dalam Peraturan KPU (PKPU) tidak ada istilah penundaan. Tepatnya Pemilu lanjutan dan susulan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
1 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
2 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Nasional
7 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal