PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KPU Akan Banding

irfan Maulana
Ketua KPU, Hasyim Asy"ari akan mengajukan banding terkait putusan PN Jakpus yang memerintahkan pemilu ditunda. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu setelah menerima gugatan Partai Prima. KPU menegaskan bakal mengajukan banding.

"KPU akan upaya hukum banding," ucap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, Kamis (2/3/2023).

Hal senada disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik. Dia mengatakan KPU menolak keras putusan tersebut.

"KPU akan banding atas putusan PN Jakpus tersebut. KPU tegas menolak putusan PN Jakpus tersebut dan mengajukan banding," katanya.

Dia mengatakan dalam Peraturan KPU (PKPU) tidak ada istilah penundaan. Tepatnya Pemilu lanjutan dan susulan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Nasional
19 hari lalu

Relawan Sebut Isu Ijazah Jokowi Sengaja Dibuat Panjang untuk Jatuhkan Pengaruh di 2029

Nasional
20 hari lalu

Prabowo soal Ganti Presiden: Ada Mekanismenya!

Nasional
30 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal