PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda, Wantimpres: Hakim Keliru Buat Putusan

Felldy Aslya Utama
Wantimpres menilai PN Jakpus keliru dalam memutus gugatan Partai Prima berujung penundaan Pemilu 2024. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

"Bukan malah berbunyi menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," ujar Henry. 

Sebab bunyi amar putusan tersebut nantinya sangat berpotensi menimbulkan kerugian bagi partai-partai politik lain di luar dari Partai Prima khususnya partai-partai politik lain yang telah dinyatakan TMS oleh KPU. 

"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa," tutur Henry yang juga anggota Dewan Penasehat Partai Golkar. 

"Jika memang PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, maka KPU harus dihukum verifikasi ulang. Hukuman ini tanpa mengganggu partai-partai lain," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Batal Digelar Hari Ini, Ditunda ke 13 Agustus

4 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

11 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Anggota KPU RI dan KPU Jabar gegara Naik Helikopter ke Cianjur

12 hari lalu

RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal