PNS Tak Lagi Dapat Uang Saku Rapat dan Pulsa Mulai 2026 

Anggie Ariesta
PNS dan pejabat negara tidak akan mendapatkan uang saku dan pulsa untuk rapat mulai 2026. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara tidak akan mendapatkan uang saku dan pulsa untuk rapat mulai 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu), Lisbon Sirait menuturkan, tujuan utama penerbitan PMK ini adalah untuk memberikan acuan yang jelas dan seragam dalam perencanaan anggaran belanja, mengingat beragamnya jenis dan bentuk kegiatan di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L).

“PMK ini kita susun agar Kementerian dan Lembaga memiliki standar dalam menyusun anggaran, terutama untuk belanja yang sangat bervariasi. Ini untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kegiatan tanpa pemborosan,” ujar Lisbon dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Untuk Tahun Anggaran 2026, DJA menekankan, penyusunan SBM dilakukan dengan mengedepankan prinsip efisiensi, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah saat ini.

Perubahan besar tersebut meliputi Penghapusan Biaya Komunikasi dan Uang Saku Rapat Full Day. Biaya komunikasi yang sebelumnya diberikan untuk mendukung rapat daring selama masa pandemi Covid-19 kini dihapus karena dinilai tidak lagi relevan. 

Selain itu, uang saku untuk rapat full day kini juga dihapus, melanjutkan kebijakan tahun 2025 yang sudah menghapus uang saku untuk rapat half day. Uang saku kini hanya diberikan untuk kegiatan rapat yang bersifat full board (menginap).

Kemudian, besaran biaya untuk pelaksanaan rapat di hotel disesuaikan berdasarkan hasil survei terbaru mengenai harga layanan hotel di tiap provinsi, bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan sejumlah universitas. Harga yang ditetapkan adalah batas maksimum dan dapat disesuaikan ke bawah sesuai kebutuhan riil.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Bagai Langit dan Bumi! Uang Makan Pejabat Rp118.000, MBG Cuma Dapat Rp10.000

Nasional
5 bulan lalu

Sri Mulyani Patok Jatah Uang Makan Pejabat Rp118.000, Snack Rp53.000

Nasional
5 bulan lalu

Anggaran Pengadaan Mobil Dinas Eselon I Naik Jadi Rp931 Juta di 2026, Ini Alasannya

Nasional
7 jam lalu

Komisi Reformasi Polri Sepakat Rapat Rutin selama 3 Bulan, Pekan Ini Bareng GNB

Nasional
3 hari lalu

Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal