Polda Jabar Bongkar Kasus Beras Premium Oplosan, 6 Orang jadi Tersangka

Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar praktik pengoplosan beras medium ke premium yang dilakukan enam tersangka hingga meraup omzet miliaran rupiah, Rabu (6/8/2025). (Foto: iNews)

Salah seorang tersangka telah melakukan pengemasan beras medium menggunakan kemasan premium selama 2-5 tahun dan menjual sebanyak 770 ton. Hasilnya, pelaku meraup keuntungan kurang lebih dari Rp7 miliar.

"Kemudian yang terakhir, mempacking beras bulog standar medium menjadi beras premium kemudian dijual kembali kepada masyarakat. Tersangka melakukan modus ini sejak tahun tahun 2021 dan mendapatkan omzet sebanyak Rp1,4 miliar," ucap Kombes Wirdhanto.

Dirreskrimsus menyatakan, 6 tersangka disangkakan melanggar Undang-undang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dengan cara memproduksi memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan, sebagaimana dimaksud Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf A.

"Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Kami berkomitmen akan menindak tegas para pelaku usaha yang melakukan praktik-praktik kecurangan yang dapat merugikan konsumen guna menciptakan stabilitas pangan nasional," ujar Dirreskrimsus.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Photo
4 bulan lalu

Penampakan Beras Oplosan Disita Bareskrim Polri

Nasional
4 bulan lalu

Bongkar Sindikat Beras SPHP Palsu, Polda Sultra Tangkap 2 Tersangka

Nasional
4 bulan lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Beras Oplosan Merek Sania hingga Fortune

Seleb
6 hari lalu

Kasus Video Syur Lisa Mariana 4 Menit 28 Detik Masuk Babak Baru, Ini Updatenya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal