Menurutnya, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai seluruh alat bukti dan keterangan ahli yang diajukan dalam persidangan.
"Tidak apa-apa, itu persepsi masing-masing. Kalau mereka menganggap menguntungkan mereka ya silakan, tapi kan tentu hanya hakim yang punya keyakinan sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Roy Suryo optimistis praperadilannya dikabulkan hakim. Sebab, dia menilai keterangan ahli Polda Metro Jaya yang dihadirkan di persidangan hari ini justru menguntungkannya.
"Saya berkali-kali juga senyum karena ini telak karena harusnya seorang ahli itu dihadirkan (Polda Metro Jaya), Pak Aristo, itu ternyata justru sangat menguntungkan pihak kami. Karena menyatakan surat itu meskipun tadi mencoba dihaluskan, itu salah ketik, tidak bisa salah ketik, salah ketik ya cacat formil, kalau formilnya sudah salah pasti belakangnya juga salah," ujar Roy, Kamis (2/7/2026).