JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2026). Dalam sidang kali ini, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menghadirkan ahli dan menyerahkan alat bukti.
Berdasarkan pantauan di lokasi, persidangan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan. Sidang dihadiri Roy Suryo beserta tim kuasa hukumnya, serta perwakilan Bidkum Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon.
Dalam persidangan, Bidkum Polda Metro Jaya menyerahkan sejumlah bukti dokumen kepada majelis hakim untuk mendukung dalil yang diajukan dalam perkara praperadilan tersebut.
Setelah penyerahan alat bukti, Polda Metro Jaya menghadirkan seorang ahli hukum yang memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Sidang dengan agenda pembuktian dari pihak termohon itu berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.