JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya siap melawan praperadilan yang diajukan Ketua KPK Firli Bahuri. Gugatan itu terkait penetapan tersangka Firli atas kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ya itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).
Dia menegaskan kasus yang menjerat pimpinan tertinggi lembaga antirasuah itu berjalan sesuai prosedur dan profesional.
“Kami menjamin dan pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidik Polri akan profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun,” kata Ade.
Sebagaimana diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pihak termohon yakni Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya.
"Pada hari Jumat, 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon Firli Bahuri," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).