JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023). Dia menggugat penetapan tersangka pemerasan ke mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
Dalam petitum gugatan, ada sejumlah poin yang diminta oleh Firli Bahuri kepada hakim PN Jakarta Selatan. Di antaranya, meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
Dia juga meminta hakim menyatakan penyidikan perkara dugaan pemerasan terhadap SYL yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. Maka itu, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut padanya.
Bahkan, Firli meminta hakim PN Jaksel mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 terhadap kasus tersebut.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan gugatan praperadilan dilayangkan Firli sebagai pihak Pemohon dan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai pihak termohon. Gugatan dilayangkan Firli ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).
"Hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).