Ajukan Praperadilan, Firli Bahuri Minta Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Ari Sandita Murti
Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Dia meminta penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan ke SYL dinyatakan tidak sah. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023). Dia menggugat penetapan tersangka pemerasan ke mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

Dalam petitum gugatan, ada sejumlah poin yang diminta oleh Firli Bahuri kepada hakim PN Jakarta Selatan. Di antaranya, meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Dia juga meminta hakim menyatakan penyidikan perkara dugaan pemerasan terhadap SYL yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. Maka itu, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut padanya.

Bahkan, Firli meminta hakim PN Jaksel mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3 terhadap kasus tersebut.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan gugatan praperadilan dilayangkan Firli sebagai pihak Pemohon dan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai pihak termohon. Gugatan dilayangkan Firli ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

"Hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban

Nasional
4 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penangkapan

Nasional
10 hari lalu

Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi

Nasional
10 hari lalu

Selain Delpedro, Hakim Tolak Praperadilan Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein

Nasional
10 hari lalu

Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen, Ini Pertimbangan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal