JAKARTA, iNews.id - Firli Bahuri bakal diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK begitu berstatus terdakwa. Hal itu dibenarkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
"Dalam undang-undang juga sudah diatur. Ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti," kata Ari, Jumat (24/11/2023).
Menilik Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dijelaskan beberapa hal yang membuat pimpinan KPK dapat diberhentikan. Salah satunya setelah menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Pasal 32
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena :
- meninggal dunia
- berakhir masa jabatan
- melakukan perbuatan tercela
- menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan
- berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya
- mengundurkan diri; atau
- dikenain sanksi berdasarkan undang-undang
Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023) kemarin.