Firli Bahuri akan Diberhentikan dari Ketua KPK setelah Berstatus Terdakwa

Raka Dwi Novianto
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Firli Bahuri bakal diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK begitu berstatus terdakwa. Hal itu dibenarkan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

"Dalam undang-undang juga sudah diatur. Ketika sudah jadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara nanti," kata Ari, Jumat (24/11/2023).

Menilik Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dijelaskan beberapa hal yang membuat pimpinan KPK dapat diberhentikan. Salah satunya setelah menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Pasal 32

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena :
- meninggal dunia
- berakhir masa jabatan
- melakukan perbuatan tercela
- menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan
- berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya
- mengundurkan diri; atau
- dikenain sanksi berdasarkan undang-undang

Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (23/11/2023) kemarin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Nasional
5 jam lalu

Kajari HSU Peras Kadis Pendidikan hingga PU, Ancam bakal Diproses Hukum

Nasional
5 jam lalu

KPK Sebut Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur saat OTT di Kalsel

Nasional
6 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Terima Rp9,5 Miliar, tapi Proyek Belum Mulai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal