Polda Metro Jaya Siap Lawan Praperadilan Firli Bahuri

Irfan Ma'ruf
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Antara)

"Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," katanya.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Dia diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 jam lalu

Lapangan Padel Milik Coach Justin Dibobol Maling, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

1 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Dorong Penataan Kampung Bahari untuk Cegah Peredaran Narkoba

1 hari lalu

Situasi Terkini Kampung Bahari usai Digerebek Polisi Naik KRL

1 hari lalu

Selain Tangkap 29 Orang, Polisi Juga Sita Senjata Api dan Sajam saat Gerebek Kampung Bahari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal