Polda Metro soal Heboh Rekening Aktivis Pati: Penundaan Transaksi, Bukan Diblokir

Riyan Rizki Roshali
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (kanan). (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Budi menegaskan penundaan transaksi berbeda dengan pemblokiran maupun penyitaan rekening. Dalam proses tersebut, rekening yang bersangkutan tidak disita oleh penyidik.

"Kita harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi. Ini juga mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK), di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan," ungkapnya.

Dia memastikan rekening tersebut akan kembali dibuka setelah proses penundaan transaksi selama lima hari kerja selesai.

"Jadi kita meluruskan, surat yang dikirimkan oleh penyelidik adalah pemberitahuan tentang rujukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran," jelas Budi.

Dalam proses penyelidikan tersebut, Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 bulan lalu

PPATK Bantah Blokir Rekening Aktivis Pati: Kami Tak Lakukan Penghentian

2 bulan lalu

Heboh Rekening Aktivis Pati Diblokir, PPATK Buka Suara

7 jam lalu

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Dadang Hartanto Resmi Jabat Kapolda Metro Jaya

8 jam lalu

Penampakan 2 Pembunuh Perempuan yang Tangan-Kakinya Terikat di Pinang Ranti Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal