Polda Metro soal Heboh Rekening Aktivis Pati: Penundaan Transaksi, Bukan Diblokir
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya meluruskan informasi mengenai rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang disebut diblokir menjelang demonstrasi di Jakarta pada Kamis (27/8/2026). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak memblokir rekening tersebut.
Dia mengatakan tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.
"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Menurut Budi, penundaan transaksi tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Proses tersebut berlangsung paling lama sekitar lima hari kerja.
"Dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja," ujarnya.